MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
“PERANAN GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL”
Oleh:
RANDY PUTU PRATHAMA
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
Puji
syukur telah dipanjatkan atas kehadirat Allah SWT. Berkat apa yang telah saya
usahakan sendiri untuk membuat makalah yang berjudulkan tentang “Peranan Gerakan Koperasi Memberikan Kontribusi
Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional” telah selesai dalam jangka waktu
yang tidak panjat. Kali ini saya juga mendapatkan banyak referensi dari
kumpulan-kumpulan yang ada di google. Terlepas dari semua itu,
Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki
makalah ilmiah ini. Akhir kata saya berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi
terhadap pembaca.
Bekasi,
19 Januari 2016
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858),
yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) –
dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King
menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai
gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan
prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya.
Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama
dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh
Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc
mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark
Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi
kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo
dan SDI.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan
dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam
menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena
itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi
dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri
setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Di negara berkembang, termasuk Indonesia, transparansi
struktural tidak berjalan seperti yang dialami oleh Negara industri di Barat,
upah buruh di pedesaan secara rill telah naik ketika pengangguran meluas
sehingga terjadi Lompatan ke sektor jasa terutama sektor usaha mikro daninformal.Oleh karena
itu kita memiliki kelompok penyedia jasa terutama disektor perdagangan seperti
warung dan pedagang pasar yang jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta unit dan
setiap hari memerlukan barang dagangan.
Potensi sektor ini cukup besar, tetapi belum ada
referensi dari pengalaman dunia.Koperasi yang berhasil di bidang ritel di dunia
adalah sistem pengadaan dan distribusi barangterutama di
negara-negaraberkembang “user” atau anggotanya adalah para pedagang kecil
sehingga model ini harus dikembangkan sendiri oleh negara berkembang.
PEMBAHASAN
Orang-orang yang mendirikan dan
menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi
yang sama. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha
yang memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Rapat pembentukan koperasi dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 20 orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3
koperasi untuk koperasi sekunder. Para pendiri koperasi mengajukan permintaan
pengesahan secara tertulis kepada kantor Departemen Koperasi yang dilampiri
dengan;
§ Akta
pendirian atau anggaran dasar koperasi dalam rangkap dua, salah satu
diantaranya bermaterai.
§ Berita acara
rapat pembentukan.
§ Surat bukti
penyetoran modal.
§ Rencana awal
kegiatan usaha koperasi.
Setelah pejabat koperasi setempat
menerima surat permohonan tersebut, ia akan memberikan surat tanda penerimaan
yang ditandatangani dan diberi tanggal. Surat tersebut kemudian diberikan
kepada pendiri atau pengurus koperasi yang bersangkutan apabila syarat-syarat
untuk hal itu telah dipenuhi. Jika hasil penelitian tidak bertentangan dengan
ketentuan yang berlaku, maka pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian
koperasi.
Pembentukan dan pertumbuhan
kopersasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan
ekonomi, social, dan budaya, serta kemajuan manusia di Negara-negara sedang
berkembang. Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan dikembangkan sebagai sarana
:
§ Untuk
memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang memiliki
sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong
semangat mereka untuk berprakasa.
§ Untuk
meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang
mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit
secara sehat.
§ Untuk
memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah
pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian
hasil usaha secara adil.
§ Untuk
meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan lapangan
kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
§ Untuk
memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social dibidang-bidang
seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
§ Untuk
membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
Pemerintah-pemerintah, negara-negara
sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan
koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan,
teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
Dalam menerapkan kebijakan semacam
itu peril dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang
tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan
Negara yang bersangkutan. Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana
pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan ciri-ciri pokok koperasi. Kebijakan
itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan
ekonomi dan social, dan dengan kemajuan teknologi.
Gerakan koperasi perlu dilibatkan
dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama
seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi
nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
Pembangunan
koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah
koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Pada masa sekarang secara
umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan.
Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya
sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha
koperasi pada masa mendatang.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto,
Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan
membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang
khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no.
431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak
mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia
mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927,
yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no.
431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam
kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan
ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi,
serta
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian
nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa
mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan
mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan
ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat.
Pemberdayaan
koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan,
kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan
dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati,
jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan
hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran
koperasi antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa
ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa
sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah
masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang
harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana
prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah sangat
prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri .
Koperasi
yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan
usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya
harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi
merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti
(1)keanggotaan
sukarela dan terbuka,
(2)
pengendalian oleh anggota secara demokratis,
(3)
partisipasi ekonomi anggota,
(4) pendidikan,pelatihan
dan informasi ,
(5) kerjasama
diantara koperasi dan
(6) kepedulian
terhadap komunitas.
Jika
Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri,
mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang
sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari
dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak
untuk hidup dan perkembangan di Indonesia.
Koperasi
yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini
merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang
membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja.
Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai
tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan.
Pendidikan
adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan
menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat
membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai
mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan
adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam
pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti
masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan
peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu
diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong
dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang
melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu
memberikan manfaat bagi anggotanya.
Prospek
koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi,
jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya
SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk
dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang
yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi
Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan
Pemecahan
Masalah
sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan kelembagaan koperasi yang
tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi
baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan
yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk
mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha
lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain
yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang,
konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak
bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Berdasarkan
Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18
Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan
hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya
, dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia
adalah:
1) Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai
salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat
pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
Indonesia,
serta dalam
mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Agar tujuan
Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka
koperasi
memegang
peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini
disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar
dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil,
Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting
dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan
koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap
angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang
cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah
dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan
upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus
mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung
perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
Kontribusinya
terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan
penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar).
Hal tersebut
menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat
lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam
pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya
andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota.
Dalam peranan
koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam
menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban
pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin
meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan
untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih
merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan
kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja
koperasi memiliki beberapa faktor yang dapat mempengaruhi maju atau tidaknya
Koperasi.
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya
tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi
pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan
mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus
diperbaiki lagi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang
ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang social (gotong-royong) memang
sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal
kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan
lembaga koperasi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya Modal Kerja. Sehingga
koperasi ini tidak bisa bersaing dengan Koperasi yang lain baik nasional maupun
internasional.
Faktor penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya. Dimana
faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi meskipun anggotanya
itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun akan lemah.
Faktor penghambat yang lain adalah Aspek manajemen. Dimana hal ini
berkaitan dengan cara pengelolaan sebuah koperasi. Bila koperasi dimanage
dengan baik akan menghasilkan sebuah koperasi yang maju.
Selain sebagai faktor penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat menjadi
faktor yang dapat menunjang keberhasilan sebuah Koperasi
Oleh karena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik
dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari
koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di
koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM dengan
kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi
terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi
tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa
koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan
utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat
membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan
pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota
dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat
tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya
di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari
tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi
mendapatkan untung? Tentu saja dapat.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa
peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa
peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan
koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh
koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai
SHU (Sisa Hasil Usaha).
Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi
secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang
dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat.
Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang
utama perekonomian di Indonesia.
Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun
juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan
koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar
bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal
ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan
mengayomi masyarakat.
1. Solusi
Mengatasi Kemiskinan
Koperasi
merupakan suatu wadah yang mampu menggerakan roda perekonomian rakyat kecil
(miskin), dengan adanya koperasi, rakyat kecil akan mampu mengembangkan
pontensi yang dimilikinya sehingga akan mampu membantu memperbaiki taraf
kehidupan ekonominya. Jika koperasi mampu mewadahi dan memfasilitasi
seluruh rakyat yang masuk kategori miskin untuk diberikan pelatihan serta
pengembangan dalam kehidupan ekonomi bukan tidak mungkin angka kemiskinan di
Indonesia akan berkurang. Dengan begitu akan semakin banyak anggota dari
koperasi yang sejahtera karena adanya koperasi.
2. Solusi
Mengatasi Ketidakmerataan Pendapatan
Apabila
manajemen koperasi dilaksanakan secara benar dan profesional, maka rakyat yang
menjadi anggota koperasi akan meningkat taraf hidupnya sesuai dengan tujuan
koperasi. Dengan meningkatnya taraf hidup secara tidak langsung meningkat pula
tingkat pendapatan ataupun tingkat status sosialnya serta bukan tidak mungkin
akan banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi anggota koperasi. Dengan
demikian koperasi mampu memperkecil tingkat ketidakmerataan pendapatan rakyat
kecil melalui pembinaan yang serius.
3. Solusi
Mengatasi Pengangguran
Dalam pilar
ekonomi rakyat atau koperasi penyerapan tenaga kerjanya tidak boleh terbatas
karena tidak boleh terjadi adanya tenaga kerja yang tidak mendapat pekerjaan.
Konsekuensinya maka segenap warga negara harus menjadi anggota koperasi
Indonesia. Pola pengelolaan koperasi Indonesia dituntut untuk mampu menciptakan
suatu sistem manajemen. Untuk keperluan itu dibutuhkan bantuan dari Lembaga
Perguruan Tinggi yang terkait dengan masalah tersebut (Mubyarto,2003).
Apabila
koperasi dapat berkembang di seluruh Indonesia, dan benar-benar mampu membina
kegiatan ekonomi rakyat disekitarnya, tentu koperasi akan dapat menciptakan
lapangan kerja bagi masyarakat di sekitarnya. Dengan demikian melalui koperasi
yang dikelola secara benar dan profesional diharapkan akan diikuti dengan penciptaan-penciptaan
lapangan kerja, dan pada akhirnya akan mengurangi pengangguran.
4.
Solusi Mengatasi Inflasi
Koperasi
merupakan salah satu badan usaha yang sangat potensial untuk melakukan
perluasan produksi, karena jumlah koperasi yang sangat banyak dan variasi
komoditinya pun sangat banyak. Apabila koperasi dikelola secara benar dan
profesional, dengan memperhatikan prinsip-prinsip koperasi (keadilan,
kemandirian, pendidikan, dan kerja sama), maka tidak mustahil bahwa koperasi
akan dapat mempercepat perluasan produksi. Dengan perluasan produksi yang
dibantu oleh koperasi ini diharapkan penawaran komoditi akan terus meningkat,
dan pada akhirnya akan dapat mengendalikan kenaikan harga komoditi (inflasi).
Menurut data
Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat kenaikan sebesar 17,4 persen jumlah unit
koperasi dari tahun 2009 yang tercatat sebanyak 170.411 unit menjadi 200.808
unit pada Juli 2013. Sementara dari sisi jumlah keanggotaan, terdapat kenaikan
18,8 persen dari 2009 yang tercatat anggotanya sebanyak 29,2 juta orang
bertambah menjadi 34,7 juta orang. Dengan jumlah anggota sebanyak itu, kini
volume usaha koperasi di pertengahan 2013 telah mencapai Rp115,2 triliun atau
tumbuhdouble digit, 12,09 persen, dari 2012.
Kenaikan
jumlah, baik dari sisi unit koperasi, jumlah keanggotaan maupun volume usaha,
menunjukkan koperasi telah memainkan peranan yang strategis dalam sistem
perekonomian nasional. Pemerintah terus mendorong revitalisasi peran dan
kebangkitan koperasi nasional untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang
berkualitas dan berkeadilan. Melalui sejumlah program (termasuk menyediakan
akses permodalan melalui KUR dan LPDB), pemerintah memfasilitasi pertumbuhan
koperasi agar dapat menjadi entitas usaha yang kuat dan berkontribusi besar
bagi proses pembangunan yang sedang berjalan.
KESIMPULAN
Potensi koperasi pada saat ini sudah
mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi
harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa
keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama.Dengan otonomi selain
peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang
harus diselesaikan di tingkat daerah.Dalam hal ini konsolidasi
potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat
inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran
koperasi.Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin
kredit di daerah.
Pemusatan koperasi di bidang jasa
keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau
kabupaten dan kota agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan
memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Fungsi pusat koperasi
jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran
pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan
yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
Koperasi sebagai sarana atau alat
pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini
secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus
dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program
pembangunan.
Koperasi dipertimbangkan pemerintah
sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak
langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang
timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan