MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
Oleh:
RANDY PUTU PRATHAMA
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
KATA PENGANTAR
Puji
syukur telah dipanjatkan atas kehadirat Allah SWT. Berkat apa yang telah saya
usahakan sendiri untuk membuat makalah yang berjudulkan tentang “Ekonomi
Koperasi” telah selesai dalam jangka waktu yang tidak panjat. Kali ini saya
juga mendapatkan banyak referensi dari kumpulan-kumpulan yang ada di google. Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat
memperbaiki makalah ilmiah ini. Akhir kata saya berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi
terhadap pembaca.
Bekasi,
6 November 2015
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
BAB I Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
1.1 Konsep Koperasi
1.2 Aliran Koperasi
1.3
Sejarah Koperasi
BAB II Pengertian dan
Prinsip Koperasi
2.1 Pengertian Koperasi
2.2 Prinsip-prinsip Koperasi
BAB III Organisasi dan
Manejemen
3.1 Organisasi Koperasi
3.2 Manajemen Koperasi
BAB IV Tujuan dan Fungsi
Koperasi
4.1 TUJUAN KOPERASI
4.2 FUNGSI KOPERASI
BAB V Sisa Hasil Usaha
5.1 PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
5.2. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
BAB VI Pola Manajemen
Koperasi
6.1 Pengertian
6.2 Rapat Anggota
6.3 Pengurus Koperasi
6.4 Pengawas
6.5 Manajer
6.6 Pendekatan Sistem Pada Koperasi
BAB VII Jenis dan Bentuk
Koperasi
7.1 Jenis Koperasi
7.2 Bentuk Koperasi
BAB VIII Permodalan
Koperasi
8.1 Pengertian Modal
Koperasi
8.2 Modal Dasar
8.3 SUMBER MODAL KOPERASI
8.4 DISTRIBUSI MODAL
KOPERASI
BAB IX Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari
Sisi Anggota
9.1 EFEK-EFEK EKONOMIS
KOPERASI
9.2 EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
9.3 ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS
DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
9.4 PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA
PELAYANAN
BAB X Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari
Sisi Perusahaan
10.1 Efisiensi Perusahaan Koperasi
10.2 Efektivitas Koperasi
BAB XI Produktivitas dan
Analisis Laporan Keuangan Koperasi
11.1 Produktivitas Koperasi
11.2 Analisis Laporan Koperasi
BAB XII Peranan Koperasi
BAB XIII. Pembangunan
Koperasi.
13.1Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
BAB I Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
1.1 Konsep Koperasi
1.2 Aliran Koperasi
1.3
Sejarah Koperasi
BAB II Pengertian dan
Prinsip Koperasi
2.1 Pengertian Koperasi
2.2 Prinsip-prinsip Koperasi
BAB III Organisasi dan
Manejemen
3.1 Organisasi Koperasi
3.2 Manajemen Koperasi
BAB IV Tujuan dan Fungsi
Koperasi
4.1 TUJUAN KOPERASI
4.2 FUNGSI KOPERASI
BAB V Sisa Hasil Usaha
5.1 PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
5.2. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
BAB VI Pola Manajemen
Koperasi
6.1 Pengertian
6.2 Rapat Anggota
6.3 Pengurus Koperasi
6.4 Pengawas
6.5 Manajer
6.6 Pendekatan Sistem Pada Koperasi
BAB VII Jenis dan Bentuk
Koperasi
7.1 Jenis Koperasi
7.2 Bentuk Koperasi
BAB VIII Permodalan
Koperasi
8.1 Pengertian Modal
Koperasi
8.2 Modal Dasar
8.3 SUMBER MODAL KOPERASI
8.4 DISTRIBUSI MODAL
KOPERASI
BAB IX Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari
Sisi Anggota
9.1 EFEK-EFEK EKONOMIS
KOPERASI
9.2 EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
9.3 ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS
DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
9.4 PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA
PELAYANAN
BAB X Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari
Sisi Perusahaan
10.1 Efisiensi Perusahaan Koperasi
10.2 Efektivitas Koperasi
BAB XI Produktivitas dan
Analisis Laporan Keuangan Koperasi
11.1 Produktivitas Koperasi
11.2 Analisis Laporan Koperasi
BAB XII Peranan Koperasi
BAB XIII. Pembangunan
Koperasi.
13.1Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
1.1 Konsep Koperasi
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi
berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga,
walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah
berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di
Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi
social ekonomi anggotanya.
1.2 Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat
berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3
macam yaitu:
A. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah
tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu:
·
Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal
·
Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·
Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
·
Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran
Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan
koperasi.
Ciri-ciri Aliran Sosialis :
·
Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·
Pengaruh aliran ini banyak
dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Di aliran persemakmuran ini,
koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
·
Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat
·
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik
1.3 Sejarah Koperasi
A. Sejarah Koperasi Di Dunia
Sejarah lahirnya koperasi modern yang berkembang saat ini pada tahun 1844
di Rochdale Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai
100 unit, ini merupakan perkembangan yang sangat signifikan pada saat itu. Di
tahun 1862 dibentuklah Pusat koperasi Pembelian "The Cooperative Whole
Sale Society" (CWS). Pada tahun 1818 - 1883 Koperasi berkembang di Jerman
yang di pelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Lalu di tahun
1808 - 1883 koperasi juga berkembang di Denmark yang dipelopori oleh Herman
Schulze, dan di tahun 1896 terbentuklah ICA (Intenational Cooperative Alliance)
di London, yang menjadi suatu gerakan International.
B. Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah adanya koperasi di Indonesia. pada abad ke 20 umumnya hasil yang
tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat. Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan
orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong
untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang
lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto,
Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama
koperasi pada saat itu di Tasikmalaya.
Tanggal kongres tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara
garis besar ada 2 masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada
masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Di era masa kemerdekaan terciptanya hasil
kongres pertama, yaitu :
1. Mendirikan
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi
Akan tetapi pada
tanggal 12 Juli 1953 diadakannya kongres yang ke dua, yang diakbatkan oleh
tekanan agresi Belanda. Hasil kongres tersebut ialah :
1. Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia, sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di Sekolah
3. Mengakat Moh
Hatta sebagai bapak koperasi
4. Segera akan
dibuat undang - undang koperasi yang baru
BAB II
Pengertian dan Prinsip Koperasi
2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu :
A. Perorangan, yaitu orang yang
sukarela menjadi anggota koperasi.
B. Badan hokum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
2.2 Prinsip-prinsip Koperasi
1. Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut
bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
·
Pengawasan secara demokratis (democratic control)
·
Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
·
Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
·
Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution
of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
·
Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure
and anadulterated goods)
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
( providing the education of the members in cooperative principles)
·
Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
2. Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah
walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
3. Prinsip koperasi
indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun
1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakulan secara demokratis
·
Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
·
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
BAB III
Organisasi dan Manejemen
3.1 Organisasi Koperasi
Organisasi merupakan kumpulan dari
peranan, hubungan dan tanggung jawab yang jelas dan tetap, paling tidak dalam
jangka waktu pendek. Organisasi disusun tidak hanya mengatur orang-orangnya,
tetapi juga membentuk dan memodifikasi struktur dimana didalamnya tersusun
tugas orang-orang tersebut. Harus ada pembagian peranan untuk mencapai suatu
tujuan tertentu secara bersama-sama. Struktur organisasi adalah
konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur,
governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan
. Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi
dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga
setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional
karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara
basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan
menunjukan kesamaan.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta
menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap
fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2) Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3) Keputusan Rapat.
3.2 Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama,
berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya
sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen. Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu
rapat anggota pengurus dan manajer, badan pemeriksa. Rapat anggota merupakan
unsur dalam manajemen koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para
anggota. Dalam suatu koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai
dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan
koperasi ditentukan dalam rapat anggota. Pengurus merupakan badan eksekutif
dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer
yang bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi.
Badan pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun
lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
·
Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan
yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat
anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
·
Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota
dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat
anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut
organisasi maupun usaha.
·
Pengawas, mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi
pengurus dan pengwas adalah sama.
·
Pengelola, adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan
oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan
pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam
bentuk perjanjian atau kontrak.
BAB
IV
Tujuan
dan Fungsi Koperasi
4.1 TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 Pasal 3 koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·
Membangun
dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Moch.
Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 Pasal 3 koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·
Membangun
dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Moch.
Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
4.2 FUNGSI KOPERASI
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Fungsi
Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
·
Sebagai urat
nadi kegiatan perekonomian indonesia
·
Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
·
Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Fungsi
Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
·
Sebagai urat
nadi kegiatan perekonomian indonesia
·
Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
·
Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
BAB V
Sisa Hasil Usaha
5.1 PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Merupakan
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara
transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen
yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang
dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya.
Merupakan
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara
transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen
yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang
dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya.
5.2. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1.
Sisa Hasil Usaha Atas Jasa Modal.
Pembagian
ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.
Sisa Hasil Usaha Atas Jasa Usaha.
Jasa ini menegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan.
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota
3.
Prinsip - Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
·
SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yamg dilakikan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·
SHU anggota di bayar secara tunai.
4.
Pembagian Sisa Hasil Usaha Peranggota
SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1.
Sisa Hasil Usaha Atas Jasa Modal.
Pembagian
ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.
Sisa Hasil Usaha Atas Jasa Usaha.
Jasa ini menegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan.
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota
3.
Prinsip - Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
·
SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yamg dilakikan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·
SHU anggota di bayar secara tunai.
4.
Pembagian Sisa Hasil Usaha Peranggota
SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
BAB VI
Pola Manajemen Koperasi
6.1 Pengertian
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan
merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
6.2 Rapat Anggota
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat
di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu
tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama
Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·
Anggaran
dasar.
·
Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas.
·
Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
·
Pembagian
SHU.
·
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama
Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·
Anggaran
dasar.
·
Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas.
·
Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
·
Pembagian
SHU.
·
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
6.3 Pengurus
Koperasi
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
·
Pusat pengambil keputusan tertinggi.
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
·
Penjaga berkesinambungannya organisasi.
·
Simbol.
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
·
Pusat pengambil keputusan tertinggi.
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
·
Penjaga berkesinambungannya organisasi.
·
Simbol.
6.4 Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1.
Mempunyai kemampuan berusaha.
2.
Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota
koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan
saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan
pendapatnya.
4.
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.
Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6.
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin
organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1.
Mempunyai kemampuan berusaha.
2.
Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota
koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan
saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan
pendapatnya.
4.
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.
Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6.
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin
organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
6.5 Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
6.6 Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Pendekatan
Sistem Pada Koperasi dibagi menjadi 3 antara lain :
·
Interpretasi
dari Koperasi sebagai sistem
Sistem ini
dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan
dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber sumber yang
digunakan.
·
The Businnes
Function Communication System (BCS)
Sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa
tugas perusahaan.
·
Interpersonal
Communication System (ICS)
Hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam
koperasi gabungan.
Pendekatan
Sistem Pada Koperasi dibagi menjadi 3 antara lain :
·
Interpretasi
dari Koperasi sebagai sistem
Sistem ini
dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan
dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber sumber yang
digunakan.
·
The Businnes
Function Communication System (BCS)
Sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa
tugas perusahaan.
·
Interpersonal
Communication System (ICS)
Hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam
koperasi gabungan.
BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi
7.1 Jenis Koperasi
A.
Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi
Kredit
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan
koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi
untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan
usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
2. Koperasi Konsumen
Sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah
kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren,
Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup
sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi
Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan
kebutuhan anggota.
Koperasi
Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga
layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota
dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani
umum.
·
3.
Koperasi Produsen
Koperasi Produsen
adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang,
misalnya :
•
Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
•
Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
•
Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
4.
Koperasi Pemasaran
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai
kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
•
Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
• Koperasi
Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
• Koperasi
Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat
tulis kantor.
5.
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa
didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada
beberapa koperasi jasa antara lain :
• Koperasi
Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan
didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan
barang atau orang.
• Koperasi Perumahan,
memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual
rumah dengan harga murah.
• Koperasi
Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa,
asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah
orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.
B. Jenis Koperasi menurut Teori
Klasik
• Koperasi
pemakaian
• Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi
Simpan Pinjam
C.
Jenis-Jenis Usaha Koperasi
1.
Koperasi
Produksi
koperasi yang
tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan
dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan
para anggota
memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah
tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa
yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan
dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional
relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis
koperasi ini dapat dibedakan atas :
• Koperasi
yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para
anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas
• Koperasi
yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani,
satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi
produsen.
A.
Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi
Kredit
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan
koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi
untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan
usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
2. Koperasi Konsumen
Sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah
kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren,
Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup
sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi
Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan
kebutuhan anggota.
Koperasi
Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga
layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota
dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani
umum.
·
3.
Koperasi Produsen
Koperasi Produsen
adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang,
misalnya :
•
Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
•
Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
•
Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
4.
Koperasi Pemasaran
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai
kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
•
Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
• Koperasi
Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
• Koperasi
Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat
tulis kantor.
5.
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa
didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada
beberapa koperasi jasa antara lain :
• Koperasi
Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan
didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan
barang atau orang.
• Koperasi Perumahan,
memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual
rumah dengan harga murah.
• Koperasi
Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa,
asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah
orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.
B. Jenis Koperasi menurut Teori
Klasik
• Koperasi
pemakaian
• Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi
Simpan Pinjam
C.
Jenis-Jenis Usaha Koperasi
1.
Koperasi
Produksi
koperasi yang
tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan
dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan
para anggota
memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah
tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa
yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan
dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional
relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis
koperasi ini dapat dibedakan atas :
• Koperasi
yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para
anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas
• Koperasi
yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani,
satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi
produsen.
7.2 Bentuk Koperasi
A. Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4
bentuk Koperasi yaitu :
a. Koperasi
Primer
b. Koperasi
Pusat
c. Koperasi
Gabungan
d. Koperasi
Induk
Dalam hal
ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
B. Bentuk
Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a. Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
C. Koperasi Primer dan
Sekunder
a. Koperasi
Primer
Merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota
minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan
kebutuhan ekonomi.
b. Koperasi
Sekunder
Merupakan
Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan
hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang
dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat
koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan
koperasi.
A. Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4
bentuk Koperasi yaitu :
a. Koperasi
Primer
b. Koperasi
Pusat
c. Koperasi
Gabungan
d. Koperasi
Induk
Dalam hal
ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
B. Bentuk
Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a. Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
C. Koperasi Primer dan
Sekunder
a. Koperasi
Primer
Merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota
minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan
kebutuhan ekonomi.
b. Koperasi
Sekunder
Merupakan
Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan
hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang
dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat
koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan
koperasi.
BAB VIII
Permodalan Koperasi
8.1 Pengertian Modal Koperasi
Setiap
perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan
sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan
lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang
ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan
sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum
yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak
ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan
jumlah anggota daripada besar modal usaha.
A. Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan
bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan
mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat
tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan,
mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan
ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus
dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang
dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut
memajukan koperasi dalam memupuk modal.
B. Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
·
Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi
atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian
atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang
diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
·
Untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang
modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau
barang modal jangka panjang.
·
Untuk modal kerja. Modal kerja biasanya
digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
Pengertian
modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan
dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
Setiap
perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan
sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan
lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang
ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan
sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum
yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak
ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan
jumlah anggota daripada besar modal usaha.
A. Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
B. Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
·
Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi
atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian
atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang
diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
·
Untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang
modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau
barang modal jangka panjang.
·
Untuk modal kerja. Modal kerja biasanya
digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
Pengertian
modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan
dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
8.2 Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal terdiri dari 2 yaitu :
•Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha koperasi dilakukan
bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian,
modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.
Modal
sendiri dapat berasal dari:
a.
Simpanan
pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota
adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota
b.
Simpanan
wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka
waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus
sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Simpanan
sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu
d.
Dana
cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil
Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e.
Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2.
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
Tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal terdiri dari 2 yaitu :
•Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
•Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha koperasi dilakukan
bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian,
modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.
Modal
sendiri dapat berasal dari:
a.
Simpanan
pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
b.
Simpanan
wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Simpanan
sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu
d.
Dana
cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e.
Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2.
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
8.3 SUMBER MODAL
KOPERASI
1. Ada dua sumber modal yang
dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat
dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
·
Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai
dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan
oleh anggota tersebut.
·
mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
·
mencari
pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional
koperasi.
B. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan
oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri
dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
·
Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
·
Memupuk dana cadangan
·
Melakukan Kerja Sama-Usaha
·
Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
2.Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
·
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi
oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut
selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
·
Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada
kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
·
Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana
cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil
usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga
Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak
luar (kreditor).
3.Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
·
Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan
simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana
cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
·
Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan
sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai
yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman,
koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal
dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan
usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan
lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup
yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat
prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi
sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan
untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
1. Ada dua sumber modal yang
dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
·
Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai
dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan
oleh anggota tersebut.
·
mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
·
mencari
pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional
koperasi.
B. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
·
Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
·
Memupuk dana cadangan
·
Melakukan Kerja Sama-Usaha
·
Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
2.Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
·
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
·
Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
·
Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
3.Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
·
Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
·
Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
8.4 DISTRIBUSI MODAL
KOPERASI
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 %
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan ,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
Banyak sekali manfaat
distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban
tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Banyak sekali manfaat
distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban
tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
BAB IX
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi
Anggota
9.1 EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual
/pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya
suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan
partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat
dipandang dari beberapa hal antara lain:
a. Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat
berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela
(foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang
dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka
dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi
adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary)
b. Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat
bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal
(Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa
dilaksakan secara bersama-sama.
c. Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat
dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi
langsung dan tidak langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama tergantung
pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat
dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada
koperasi). Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau
banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga
diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam
koperasi berupa partispasi kontributis (contributif participation) dan
pasrtisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini
timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pelanggan.
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual
/pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya
suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan
partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat
dipandang dari beberapa hal antara lain:
a. Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat
berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela
(foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang
dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka
dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi
adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary)
b. Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat
bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal
(Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa
dilaksakan secara bersama-sama.
c. Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat
dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi
langsung dan tidak langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama tergantung
pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat
dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada
koperasi). Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau
banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga
diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam
koperasi berupa partispasi kontributis (contributif participation) dan
pasrtisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini
timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pelanggan.
9.2 EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat
dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam
melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat
dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam
melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
9.3 ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS
DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi
adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan
mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan
atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan
koperasi.
Setiap anggota akan berpartisipasi
dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
a. Jika kegiatan
tersebut sesuai kebutuhannya
b. Jika pelayanan
ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan
dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan
Salah satu hubungan penting koperasi
adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan
mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan
atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan
koperasi.
Setiap anggota akan berpartisipasi
dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
a. Jika kegiatan
tersebut sesuai kebutuhannya
b. Jika pelayanan
ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan
dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan
9.4 PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA
PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang
sesuai dengan
kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya,
maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih
meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang
dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan
kepada anggota koperasinya:
1) Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2) Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu
dan peradaban
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang
sesuai dengan
kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya,
maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih
meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang
dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan
kepada anggota koperasinya:
1) Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2) Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu
dan peradaban
BAB X
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
10.1 Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan
kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
· Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah
adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi
· Efesiensi adalah penghematan input
yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan
input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang
sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di
hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
a) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi
yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi
antara anggota dengan koperasinya
b) Manfaat ekonomi tidak langsung
(METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus
& pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
c) Manfaat ekonomi pelayanan koperasi
yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
d) Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
·
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a) Tingkat efisiensi biaya pelayanan
badan usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya
pelayanan badan usaha ke anggota
b) Tingkat efisiensi badan udaha ke
bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
Koperasi
merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan
kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
· Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah
adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi
· Efesiensi adalah penghematan input
yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan
input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang
sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di
hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
a) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi
yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi
antara anggota dengan koperasinya
b) Manfaat ekonomi tidak langsung
(METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus
& pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
c) Manfaat ekonomi pelayanan koperasi
yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
d) Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
·
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a) Tingkat efisiensi biaya pelayanan
badan usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya
pelayanan badan usaha ke anggota
b) Tingkat efisiensi badan udaha ke
bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
10.2 Efektivitas Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os >
Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK
> 1, berarti Efektif
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os >
Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK
> 1, berarti Efektif
BAB XI
Produktivitas dan Analisis Laporan Keuangan Koperasi
11.1 Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah salah satu
istilah dalam kegiatan produksi. Produktivitas dilihat dari perbandingan antara
luaran (output) dengan masukan (input). Menurut Herjanto, produktivitas
merupakan suatu ukuran yang menyatakan bagaimana baiknya sumber daya diatur dan
dimanfaatkan untuk mencapai hasil yang optimal. Produktivitas digunakan sebagai
tolak ukur keberhasilan suatu industri atau UKM. Koperasi sebagai suatu unit
usaha juga memerlukan produktivitas.
Produktivitas dalam koperasi
merupakan ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk
memperoleh pendapatan. Produktivitas koperasi juga dapat dilihati dari tingkat
efesiensi penggunaan sumber-sumber organisasi seperti penggunaan modal. Selain
itu produktivitas juga dapat dilihat dari pertumbuhan koperasi. Pertumbuhan
koperasi tersebut seperti peningkatankuantitas asset usaha, jasa, perolehan
pendapatan, peningkatan volume transaksi dan partisipasi anggota.
Tingkat produktivitas koperasi
memberikan gambaran seberapa besar tingkat hasil kegiatan koperasi dengan modal
kerja yang ada. Untuk dapat melihatnya diperlukan analisis laporan koperasi.
Analisis laporan ini merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus.
Laporan ini berisikan tentang tata kehidupan koperasi. Laporan ini nantinya
dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi produktivitas koperasi.
Upaya peningkatan produktivitas
membutuhkan beberapa indikator sebagai evaluasi. Indicator tersebut diantaranya
dilihat dari aspek kelembagaan, usaha koperasi, pelayanan, partisipasi anggota
dan jaringan kerja. Hasil dari evaluasi ini mengacu pada perubahan perilaku dan
kondisi keuangan koperasi. Dari hasil ini maka dapat ditentukan sistem
kebijakan jangka pendek dan jangka panjang dalam koperasi.
Produktivitas adalah salah satu
istilah dalam kegiatan produksi. Produktivitas dilihat dari perbandingan antara
luaran (output) dengan masukan (input). Menurut Herjanto, produktivitas
merupakan suatu ukuran yang menyatakan bagaimana baiknya sumber daya diatur dan
dimanfaatkan untuk mencapai hasil yang optimal. Produktivitas digunakan sebagai
tolak ukur keberhasilan suatu industri atau UKM. Koperasi sebagai suatu unit
usaha juga memerlukan produktivitas.
Produktivitas dalam koperasi
merupakan ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk
memperoleh pendapatan. Produktivitas koperasi juga dapat dilihati dari tingkat
efesiensi penggunaan sumber-sumber organisasi seperti penggunaan modal. Selain
itu produktivitas juga dapat dilihat dari pertumbuhan koperasi. Pertumbuhan
koperasi tersebut seperti peningkatankuantitas asset usaha, jasa, perolehan
pendapatan, peningkatan volume transaksi dan partisipasi anggota.
Tingkat produktivitas koperasi
memberikan gambaran seberapa besar tingkat hasil kegiatan koperasi dengan modal
kerja yang ada. Untuk dapat melihatnya diperlukan analisis laporan koperasi.
Analisis laporan ini merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus.
Laporan ini berisikan tentang tata kehidupan koperasi. Laporan ini nantinya
dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi produktivitas koperasi.
Upaya peningkatan produktivitas
membutuhkan beberapa indikator sebagai evaluasi. Indicator tersebut diantaranya
dilihat dari aspek kelembagaan, usaha koperasi, pelayanan, partisipasi anggota
dan jaringan kerja. Hasil dari evaluasi ini mengacu pada perubahan perilaku dan
kondisi keuangan koperasi. Dari hasil ini maka dapat ditentukan sistem
kebijakan jangka pendek dan jangka panjang dalam koperasi.
11.2 Analisis Laporan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi:
·
Neraca.
·
Perhitungan
hasil usaha (income statement).
·
Laporan arus
kas (cash flow)
·
Catatan atas
laporan keuangan
·
Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota
dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan
anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di
terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi:
·
Neraca.
·
Perhitungan
hasil usaha (income statement).
·
Laporan arus
kas (cash flow)
·
Catatan atas
laporan keuangan
·
Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota
dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan
anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di
terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
BAB XII Peranan Koperasi
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam
memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat lah
banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut.
Bukan hanya itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu
Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.
Alat
pendemokrasi ekonomi
2.
Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.
Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak
4.
Sebagai
soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi
nasional)
5.
Membantu
pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam
memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat lah
banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut.
Bukan hanya itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu
Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.
Alat
pendemokrasi ekonomi
2.
Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.
Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak
4.
Sebagai
soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi
nasional)
5.
Membantu
pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
BAB XIII
Pembangunan Koperasi
13.1Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat ini, juga
ikut membangun atau mengembangkan Koperasi.
Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai
suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk
mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di
Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya
koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah
murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka
mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi
Kendala yang
dihadapi masyarakat dalamm engembangkan koperasi di Negara berkembang adalah
sebagai berikut :
·
Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi
swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelasbawah)
seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
·
Disamping itu ada berbagai pendapat yang
berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan
kegagalan serta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di
negara-negaradunia ketiga (sedangberkembang) merupakan alas an yang mendesak
untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
·
Kriteria ( tolokukur) yang dipergunakan untuk
mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan
koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para
anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan
sebagai indicator mengenai efisiensi koperasi.
Cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a.
Koqnisi
b.
Apeksi
c.
Psikomotor
Konsepsi
mengenai kebijakan pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam
bentuk model tiga tahap, yaitu :
1.
Tahap pertama : Offisialisasi
pemerintah
secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa
dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta
menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi
dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang
pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga
mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
tersebut.
2.
Tahap kedua : De Offisialisasi
Ditandai dengan
semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi
rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi
koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara
lebih mandiri.
3.
Tahap ketiga : Otonomi
Tahap ini
terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya,
koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.
Kelemahan-kelemahandalampenerapankebijakandan program yang
mensponsoripengembangankoperasi, yaitu :
1.
Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi
anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada
kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai
perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2.
Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan
kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang
kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan
kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3.
Karena alas an-alasan administrative, kegiatan
pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan
mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para aggota, anggota pengurus
dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang
mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4.
Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk
menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnyakredit),
sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum
dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnyapenyuluhan).
5.
Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk
menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum
memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan
program itu.
6.
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara
administrative dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup
mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif
yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada
pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat ini, juga
ikut membangun atau mengembangkan Koperasi.
Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai
suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk
mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di
Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya
koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah
murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka
mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi
Kendala yang
dihadapi masyarakat dalamm engembangkan koperasi di Negara berkembang adalah
sebagai berikut :
·
Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi
swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelasbawah)
seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
·
Disamping itu ada berbagai pendapat yang
berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan
kegagalan serta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di
negara-negaradunia ketiga (sedangberkembang) merupakan alas an yang mendesak
untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
·
Kriteria ( tolokukur) yang dipergunakan untuk
mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan
koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para
anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan
sebagai indicator mengenai efisiensi koperasi.
Cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a.
Koqnisi
b.
Apeksi
c.
Psikomotor
Konsepsi
mengenai kebijakan pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam
bentuk model tiga tahap, yaitu :
1.
Tahap pertama : Offisialisasi
pemerintah
secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa
dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta
menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi
dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang
pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga
mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
tersebut.
2.
Tahap kedua : De Offisialisasi
Ditandai dengan
semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi
rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi
koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara
lebih mandiri.
3.
Tahap ketiga : Otonomi
Tahap ini
terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya,
koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.
Kelemahan-kelemahandalampenerapankebijakandan program yang
mensponsoripengembangankoperasi, yaitu :
1.
Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi
anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada
kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai
perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2.
Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan
kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang
kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan
kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3.
Karena alas an-alasan administrative, kegiatan
pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan
mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para aggota, anggota pengurus
dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang
mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4.
Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk
menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnyakredit),
sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum
dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnyapenyuluhan).
5.
Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk
menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum
memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan
program itu.
6.
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara
administrative dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup
mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif
yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada
pembangunan para individu dan kelompok anggota.
BAB XI
Produktivitas dan Analisis Laporan Keuangan Koperasi
11.1 Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah salah satu
istilah dalam kegiatan produksi. Produktivitas dilihat dari perbandingan antara
luaran (output) dengan masukan (input). Menurut Herjanto, produktivitas
merupakan suatu ukuran yang menyatakan bagaimana baiknya sumber daya diatur dan
dimanfaatkan untuk mencapai hasil yang optimal. Produktivitas digunakan sebagai
tolak ukur keberhasilan suatu industri atau UKM. Koperasi sebagai suatu unit
usaha juga memerlukan produktivitas.
Produktivitas dalam koperasi
merupakan ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk
memperoleh pendapatan. Produktivitas koperasi juga dapat dilihati dari tingkat
efesiensi penggunaan sumber-sumber organisasi seperti penggunaan modal. Selain
itu produktivitas juga dapat dilihat dari pertumbuhan koperasi. Pertumbuhan
koperasi tersebut seperti peningkatankuantitas asset usaha, jasa, perolehan
pendapatan, peningkatan volume transaksi dan partisipasi anggota.
Tingkat produktivitas koperasi
memberikan gambaran seberapa besar tingkat hasil kegiatan koperasi dengan modal
kerja yang ada. Untuk dapat melihatnya diperlukan analisis laporan koperasi.
Analisis laporan ini merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus.
Laporan ini berisikan tentang tata kehidupan koperasi. Laporan ini nantinya
dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi produktivitas koperasi.
Upaya peningkatan produktivitas
membutuhkan beberapa indikator sebagai evaluasi. Indicator tersebut diantaranya
dilihat dari aspek kelembagaan, usaha koperasi, pelayanan, partisipasi anggota
dan jaringan kerja. Hasil dari evaluasi ini mengacu pada perubahan perilaku dan
kondisi keuangan koperasi. Dari hasil ini maka dapat ditentukan sistem
kebijakan jangka pendek dan jangka panjang dalam koperasi.
Produktivitas adalah salah satu
istilah dalam kegiatan produksi. Produktivitas dilihat dari perbandingan antara
luaran (output) dengan masukan (input). Menurut Herjanto, produktivitas
merupakan suatu ukuran yang menyatakan bagaimana baiknya sumber daya diatur dan
dimanfaatkan untuk mencapai hasil yang optimal. Produktivitas digunakan sebagai
tolak ukur keberhasilan suatu industri atau UKM. Koperasi sebagai suatu unit
usaha juga memerlukan produktivitas.
Produktivitas dalam koperasi
merupakan ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk
memperoleh pendapatan. Produktivitas koperasi juga dapat dilihati dari tingkat
efesiensi penggunaan sumber-sumber organisasi seperti penggunaan modal. Selain
itu produktivitas juga dapat dilihat dari pertumbuhan koperasi. Pertumbuhan
koperasi tersebut seperti peningkatankuantitas asset usaha, jasa, perolehan
pendapatan, peningkatan volume transaksi dan partisipasi anggota.
Tingkat produktivitas koperasi
memberikan gambaran seberapa besar tingkat hasil kegiatan koperasi dengan modal
kerja yang ada. Untuk dapat melihatnya diperlukan analisis laporan koperasi.
Analisis laporan ini merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus.
Laporan ini berisikan tentang tata kehidupan koperasi. Laporan ini nantinya
dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi produktivitas koperasi.
Upaya peningkatan produktivitas
membutuhkan beberapa indikator sebagai evaluasi. Indicator tersebut diantaranya
dilihat dari aspek kelembagaan, usaha koperasi, pelayanan, partisipasi anggota
dan jaringan kerja. Hasil dari evaluasi ini mengacu pada perubahan perilaku dan
kondisi keuangan koperasi. Dari hasil ini maka dapat ditentukan sistem
kebijakan jangka pendek dan jangka panjang dalam koperasi.
11.2 Analisis Laporan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi:
·
Neraca.
·
Perhitungan
hasil usaha (income statement).
·
Laporan arus
kas (cash flow)
·
Catatan atas
laporan keuangan
·
Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota
dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan
anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di
terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi:
·
Neraca.
·
Perhitungan
hasil usaha (income statement).
·
Laporan arus
kas (cash flow)
·
Catatan atas
laporan keuangan
·
Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota
dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan
anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di
terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
BAB XII Peranan Koperasi
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam
memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat lah
banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut.
Bukan hanya itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu
Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.
Alat
pendemokrasi ekonomi
2.
Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.
Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak
4.
Sebagai
soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi
nasional)
5.
Membantu
pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam
memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat lah
banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut.
Bukan hanya itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu
Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.
Alat
pendemokrasi ekonomi
2.
Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.
Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak
4.
Sebagai
soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi
nasional)
5.
Membantu
pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
BAB XIII
Pembangunan Koperasi
13.1Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat ini, juga
ikut membangun atau mengembangkan Koperasi.
Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai
suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk
mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di
Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya
koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah
murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka
mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi
Kendala yang
dihadapi masyarakat dalamm engembangkan koperasi di Negara berkembang adalah
sebagai berikut :
·
Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi
swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelasbawah)
seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
·
Disamping itu ada berbagai pendapat yang
berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan
kegagalan serta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di
negara-negaradunia ketiga (sedangberkembang) merupakan alas an yang mendesak
untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
·
Kriteria ( tolokukur) yang dipergunakan untuk
mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan
koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para
anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan
sebagai indicator mengenai efisiensi koperasi.
Cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a.
Koqnisi
b.
Apeksi
c.
Psikomotor
Konsepsi
mengenai kebijakan pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam
bentuk model tiga tahap, yaitu :
1.
Tahap pertama : Offisialisasi
pemerintah
secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa
dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta
menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi
dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang
pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga
mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
tersebut.
2.
Tahap kedua : De Offisialisasi
Ditandai dengan
semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi
rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi
koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara
lebih mandiri.
3.
Tahap ketiga : Otonomi
Tahap ini
terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya,
koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.
Kelemahan-kelemahandalampenerapankebijakandan program yang
mensponsoripengembangankoperasi, yaitu :
1.
Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi
anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada
kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai
perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2.
Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan
kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang
kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan
kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3.
Karena alas an-alasan administrative, kegiatan
pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan
mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para aggota, anggota pengurus
dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang
mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4.
Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk
menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnyakredit),
sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum
dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnyapenyuluhan).
5.
Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk
menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum
memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan
program itu.
6.
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara
administrative dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup
mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif
yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada
pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat ini, juga
ikut membangun atau mengembangkan Koperasi.
Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai
suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk
mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di
Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya
koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah
murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka
mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi
Kendala yang
dihadapi masyarakat dalamm engembangkan koperasi di Negara berkembang adalah
sebagai berikut :
·
Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi
swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelasbawah)
seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
·
Disamping itu ada berbagai pendapat yang
berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan
kegagalan serta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di
negara-negaradunia ketiga (sedangberkembang) merupakan alas an yang mendesak
untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
·
Kriteria ( tolokukur) yang dipergunakan untuk
mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan
koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para
anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan
sebagai indicator mengenai efisiensi koperasi.
Cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a.
Koqnisi
b.
Apeksi
c.
Psikomotor
Konsepsi
mengenai kebijakan pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam
bentuk model tiga tahap, yaitu :
1.
Tahap pertama : Offisialisasi
pemerintah
secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa
dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta
menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi
dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang
pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga
mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
tersebut.
2.
Tahap kedua : De Offisialisasi
Ditandai dengan
semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi
rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi
koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara
lebih mandiri.
3.
Tahap ketiga : Otonomi
Tahap ini
terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya,
koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.
Kelemahan-kelemahandalampenerapankebijakandan program yang
mensponsoripengembangankoperasi, yaitu :
1.
Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi
anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada
kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai
perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2.
Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan
kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang
kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan
kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3.
Karena alas an-alasan administrative, kegiatan
pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan
mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para aggota, anggota pengurus
dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang
mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4.
Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk
menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnyakredit),
sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum
dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnyapenyuluhan).
5.
Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk
menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum
memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan
program itu.
6.
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara
administrative dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup
mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif
yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada
pembangunan para individu dan kelompok anggota.
DAFTAR PUSTAKA
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi-16/
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasihttp://www.slideshare.net/anditaeka/sejarah-koperasi-di-indonesia
http://isalrhamadanus.blogspot.com/2013/11/pengertian-struktur-organisasi.htmlhttp://getnewidea.wordpress.com/2013/10/15/organisasi-dan-manajemen-koperasi/http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html
http://jazillahdinda.blogspot.com/2013/11/definisi-stuktur-dan-manajemen-koperasi.html
http://istianakhairany.blogspot.com/2012/10/bab-6-pola-manajemen-koperasi.html
http://ireneaulia.blogspot.com/2012/10/pola-manajemen-koperasi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pola-manajemen-koperasi/
http://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi/
http://damayantimaia.blogspot.com/2009/12/bab-7-jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://rismaeka.wordpress.com/2012/01/03/jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi/
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2013/11/19/sumber-modal-koperasi/
http://ikesetiani.wordpress.com/2012/12/01/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-anggota/
http://ririnpurwati23.blogspot.com/2013/11/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
http://muhammad-handy.blogspot.com/2012/11/koperasi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi-16/
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasihttp://www.slideshare.net/anditaeka/sejarah-koperasi-di-indonesia http://isalrhamadanus.blogspot.com/2013/11/pengertian-struktur-organisasi.htmlhttp://getnewidea.wordpress.com/2013/10/15/organisasi-dan-manajemen-koperasi/http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasihttp://www.slideshare.net/anditaeka/sejarah-koperasi-di-indonesia http://isalrhamadanus.blogspot.com/2013/11/pengertian-struktur-organisasi.htmlhttp://getnewidea.wordpress.com/2013/10/15/organisasi-dan-manajemen-koperasi/http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html
http://jazillahdinda.blogspot.com/2013/11/definisi-stuktur-dan-manajemen-koperasi.html
http://istianakhairany.blogspot.com/2012/10/bab-6-pola-manajemen-koperasi.html
http://ireneaulia.blogspot.com/2012/10/pola-manajemen-koperasi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pola-manajemen-koperasi/
http://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi/
http://damayantimaia.blogspot.com/2009/12/bab-7-jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://rismaeka.wordpress.com/2012/01/03/jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi/
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2013/11/19/sumber-modal-koperasi/
http://ikesetiani.wordpress.com/2012/12/01/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-anggota/
http://ririnpurwati23.blogspot.com/2013/11/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
http://muhammad-handy.blogspot.com/2012/11/koperasi.html