MAKALAH
PEREKONOMIAN INDONESIA
DISUSUN OLEH :
ELISA SOEDARTO (23214501)
ERVINA LISAADAH (23214648)
MELYSA ARISTIA (2D214213)
PRYCILLIA RATNASARI (28214538)
RANDY PUTU P (28214897)
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.
Wb.
Dengan memanjatkan puji syukur ke
hadiratAllah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim
penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini
Kami menyadari bahwa didalam
pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Allah SWT dan tidak lepas
dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan
rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang
membantu dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam
proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi
maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala
kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan
oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka
menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Kami berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Walaikumsalam Wr. Wb
- Analisis Perekonomian Indonesia dari sudut pandang Ekonomi Global
Perekonomian Indonesia dilihat dari
sudut pandang global bukan hanya dipengaruhi oleh perekonomian yang terjadi di
dalam negeri namun juga perekonomian di Negara-negara maju serta Negara tujuan
ekspor karena Karakteristik perekonomian Indonesia yang termasuk dalam kriteria
“ small open economy ” menyebabkan dinamika yang terjadi dalam perekonomian
global dapat memengaruhi perekonomian domestik.Terjadinya keseimbangan pasar
keuangan nasional dengan pasar keuangan internasional, sebagaimana
negara-negara emerging markets lainnya, memberi tantangan tersendiri bagi
keseimbangan eksternal perekonomian Indonesia.
Melihat kondisi ekonomi tahun 2015,
beberapa lembaga telah melakukan proyeksi atas kondisi tersebut. Beberapa
lembaga tersebut di antaranya adalah International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia, Asian Development
Bank (ADB), dan Macroeconomic Dashboard UGM. Dari sudut pandang IMF,
perekonomian dunia diperkirakan membaik dengan dukungan advanced economies.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2014 diperkirakan 5,3 persen dan 2015
sekitar 5,6 persen dengan tingkat inflasi akan kembali ke 4,5 +/-1 persen
(asumsi tidak terjadi kenaikan harga. Defisit transaksi berjalan yang dialami
Indonesiai sekitar 3 persen dari PDB dengan cadangan devisa akhir tahun 2014
sekitar US$ 105.
Outlook ekonomi
Indonesia yang lebih optimistis dibandingkan IMF ditunjukkan oleh Bank Dunia
dan ADB. Dari sudut Bank Dunia, pertumbuhan ekonomi akhir tahun 2014 sekitar
5,3 persen dan 2015 sekitar 5,6 persen. Pertumbuhan investasi diperkirakan
tetap lemah, tetapi ekspor sedikit membaik seiring penguatan permintaan global.
Defisit transaksi berjalan mencapai 2,9 persen dari PDB dan inflasi diperkirakan
mereda dan berada di bawah target inflasi yg ditetapkan BI. Adapun dari sudut
pandang ADB, pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 5,7 persen pada tahun 2014 dan
6 persen tahun 2015. Konsumsi diperkirakan tumbuh cukup kuat dan inflasi
moderat (asumsi tidak terjadi kenaikan BBM). Pertumbuhan PMTB diperkirakan sama
dengan tahun sebelumnya. Ekspor manufaktur diharapkan dapat memberikan
kontribusi yg cukup baik pada pertumbuhan
Peran pertama Indonesia
ditunjukkan dengan ikut mendirikan Asean. Selanjutnya Indonesia diberi
kepercayaan sebagai penyelenggara KTT Asean I. KTT ini dilaksanakan di Bali
pada tanggal 23-24 Februari 1976. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan KTT
Asean I adalah pembentukan Sekretariat Asean di Jakarta. Adapun yang menjadi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asean pertama adalah H.R. Dharsono, seorang putra
Indonesia. Hal tersebut memberikan gambaran bahwa negara kita cukup berperan
besar dalam Asean. Indonesia juga berperan dalam menciptakan perdamaian.
Indonesia banyak membantu negara-negara anggota Asean lain yang sedang
mengalami konflik. Indonesia pernah menjadi penengah konflik antara Vietnam dan
Kamboja. Konflik ini terjadi karena Vietnam menduduki Kamboja. Indonesia
menjadi penengah kedua belah pihak sejak tahun 1987. Akhirnya, pada Konferensi
Paris untuk Kamboja tahun 1991, Kamboja dan Vietnam menyepakati perjanjian
damai.
Peran penting lainnya adalah saat
Indonesia menjadi penengah antara Pemerintah Filipina dan Moro National Front
Liberation (MNLF). Baik Pemerintah Filipina maupun MNLF sepakat untuk melakukan
pertemuan di Indonesia dan membuat perjanjian damai.
·
Pada KTT
Asean ke-9 tanggal 7‒8 Oktober 2003 di Bali, Indonesia mengusulkan
pembentukan Komunitas Asean (Asean Community). Komunitas ini mencakup bidang
keamanan, sosial-kebudayaan, dan ekonomi.
·
Pada tahun
2004, Indonesia menjadi negara yang memimpin ASEAN. Selama memimpin, Indonesia
menyelenggarakan serangkaian pertemuan. Di antara pertemuan itu adalah
Pertemuan Tingkat Menteri Asean (Asean Ministerial Meeting), Forum Kawasan
Asean (Asean Regional Forum), Pertemuan Kementerian Kawasan mengenai
Penanggulangan berbagai masalah yang terjadi, dan beberapa pertemuan lainnya.
·
Menjadi tuan
rumah pertemuan khusus pasca Gempa Bumi dan Tsunami pada Januari 2005.
Pertemuan ini bertujuan untuk membicarakan tindakan-tindakan mengatasi bencana
Tsunami pada 26 Desember 2004. Negara Asean yang terkena tsunami adalah
Indonesia, Thailand, dan Malaysia.
·
Pada bulan
Agustus 2007 diresmikan Asean Forum 2007 di Jakarta. Forum ini diselenggarakan
untuk mendukung terwujudnya Komunitas Asean 2015 diselenggarakan dalam rangka
memperingati hari jadi Asean ke-40.
·
Pada KTT
Asean ke 19 tanggal 17-19 November 2011 Indonesia kembali menjadi tuan rumah,
salah satu catatan penting peran Indonesia dalam Asean adalah kesepakatan
Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara atau Southeast Asia Nuclear Weapon
Free Zone (SEANWFZ). Traktat yang sebelumnya sudah disusun di Bangkok, Thailand
akhirnya bisa diratifikasi selama Indonesia menjadi Ketua ASEAN. Lewat traktat
ini, negara-negara anggota berkewajiban untuk tidak mengembangkan, memproduksi,
atapun membeli, mempunyai atau menguasai senjata nuklir.
3. Analisis
sengketa dagang antar negara melalui kasus-kasus sengketa dagang
Hukum Dagang Internasional : Sengketa Mobnas “Timor”
di WTO
Kasus WTO dan Indonesia dalam masalah Mobnas (Mobil Nasional) Timur
menujukkan bahwa organisasi Transnasional (dalam hal ini adalah WTO) bisa
mempengaruhi kebijakan pemerintah Indonesia. Awal mula muncul kasus ini karena
inisiatif pemerintah Indonesia dalam mendukung dan ingin meningkatkan industri
mobil nasional. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan
program Mobil Nasional yaitu bisa dilihat dalam Inpres No.2 tahun 1996 mengenai
Program Mobil Nasional bahwa sebagai sebuah terobosan di sektor otomotif
Indonesia. Tujuan Mobnas (Mobil Nasional) adalah sebagai embrio kemajuan dan
kemandirian bangsa Indonesia dalam industri otomotif. Program Mobnas ini yang
menunjuk PT Timor Putra Nasional (TPN) sebagai pelopor yang memproduksi Mobnas
sayangnya Mobnas masih belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka perlu
dikeluarkan Keppres No. 42 tahun 1996 yang mengizinkan PT TPN mengimpor Mobnas
yang kemudian diberi merek “Timor” (baik dalam bentuk jadi atau completely
build-up/ CBU dari Korea Selatan.
Hal ini mendatangkan reaksi dari beberapa pihak yaitu Jepang, Amerika
Serikat dan beberapa negara Eropa. Jepang yang paling berusaha keras kerena
mempunyai kepentingan kuat dalam industri otomotifnya yang telah menguasai
hampir 90% pangsa mobil Indonesia. Reaksi lain dari Amerika dan beberapa negara
Eropa gelisah karena mereka berencana menanamkan investasi dalam industri
otomotif di Indonesia. Akhirnya terjadi dialog antara Jepang dan pemerintah
Indonesia dan hasilnya dead lock. Kemudian tindakan lanjutan dari Jepang yaitu
melalui Wakil Menteri Perdagangan Internasional dan Industrinya menyatakan
bahwa mereka akan membawa masalah ini ke WTO.
Penyebab Timbulnya
Kasus Sengketa Mobil Nasional ”Timor” di WTO
Timbulnya sengketa mobil nasional ”Timor”
ditandai dengan adanya perkara pengaduan Jepang ke WTO yang bermula dari
keluarnya Inpres Nomor 2 Tahun 1996 tentang program Mobnas yang menunjuk
PT Timor Putra Nusantra (TPN) sebagai pionir yang memproduksi Mobnas. Karena
belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka keluarlah Keppres No. 42/1996 yang
membolehkan PT TPN mengimpor mobnas yang kemudian diberi merek “Timor”, dalam
bentuk jadi atau completely build-up(CBU)
dari Korea Selatan.
Selain itu, PT TPN diberikan hak istimewa, yaitu bebas pajak barang
mewah dan bebas bea masuk barang impor. Hak itu diberikan kepada PT TPN dengan
syarat menggunakan kandungan lokal hingga 60 persen dalam tiga tahun sejak
mobnas pertama dibuat. Namun bila penggunaan kandungan lokal yang ditentukan
secara bertahap yakni 20 persen pada tahun pertama dan 60 persen pada tahun
ketiga tidak terpenuhi, maka PT TPN harus menanggung beban pajak barang mewah
dan bea masuk barang impor. Namun, soal kandungan lokal ini agaknya diabaikan
selama ini, karena Timor masuk ke Indonesia dalam bentuk jadi dari Korea. Dan
tanpa bea masuk apapun, termasuk biaya pelabuhan dan lainnya.
Masalah Mobil Nasional dibawa ke World Trade Organization oleh Jepang
untuk mengajukan keluhan mengenai mobil nasional ke WTO. Subyek dalam kasus
mobil nasional ini adalah PT Timor Putra Nusantara yang berperan memproduksi
mobil masional akan tetapi PT Timor Putra Nusantara belum dapat memproduksi di
dalam negeri, maka PT Timor Putra Nusantara mengimpor mobil nasional dari Korea
Selatan dalam bentuk jadi. Dalam kasus ini yang menjadi obyek sengketa adalah
mobil nasional yang menunjuk PT Timor Putra Nusantra (TPN) sebagai pionir yang
memproduksi Mobnas.
Jepang menilai bahwa kebijakan pemerintah tersebut sebagai wujud
diskriminasi dan oleh karena itu melanggar prinsip-prinsip perdagangan bebas.
Tuduhan Jepang tersebut terdiri atas tiga poin yaitu :
1. Adanya perlakuan khusus impor mobil dari KIA Motor Korea yang hanya
memberi keuntungan pada satu negara. Misalnya perlakuan bebas tarif masuk
barang impor, yang melanggar pasal 10 peraturan GATT.
2. Perlakuan bebas pajak atas barang mewah yang diberikan kepada
produsen mobnas selama dua tahun. Ini melanggar pasal 3 ayat 2 peraturan GATT.
3. Menghendaki perimbangan muatan lokal seperti insentif, mengizinkan
pembebasan tarif impor, dan membebaskan pajak barang mewah di bawah program
mobnas sesuai dengan pelanggaran dalam pasal 3 ayat 1 GATT, dan pasal 3
kesepakatan perdagangan multilateral.
Dari beberapa kali pertemuan bilateral tingkat menteri, kesepakatan yang
ingin dicapai bertolak belakang dengan keinginan dan cita-cita masing-masing
negara. Maka pada 4 Oktober 1996, Pemerintah Jepang melalui Kementrian Industri
dan Perdagangan Internasional (MITI) resmi mengadukan Indonesia ke WTO
yang didasarkan pasal 22 ayat 1 peraturan GATT. Inti dari pengaduan itu,
Pemerintah Jepang ingin masalah sengketa dagangnya dengan Indonesia
diselesaikan sesuai dengan kesepakatan perdagangan multilateral sesuai dengan
aturan yang tercantum dalam WTO. Ketika itu, jika dalam tempo lima-enam bulan
setelah pengaduan ke WTO belum dapat diselesaikan, maka Jepang akan membawanya
ke tingkat yang lebih tinggi.
Setelah enam bulan tidak ada penyelesaian
sejak Jepang secara resmi mengadukan Indonesia ke WTO, tampaknya, ancaman
Jepang bukan isapan jempol belaka. Jepang membawa masalah Mobnas ke panel WTO melalui
pembentukan dispute settlement body (DSB) atau sidang bulanan badan
penyelesaian sengketa. Dengan terbentuknya DSB, maka Jepang berharap masalah
Mobnas dapat dipecahkan dengan jalan terbaik dan adil.
Pembentukan panel dilakukan oleh DSB, setelah upaya penyelesaian
mengalami jalan buntu. Panel yang beranggotakan 3-5 orang inilah yang akan
memeriksa pengaduan dan saksi-saksi. Dan dalam tempo enam bulan, panel
akan mengeluarkan rekomendasi yang akan diserahkan kepada DSB. Di tangan DSB
nanti, keputusan hasil panel akan disahkan satu tahun kemudian.
Namun, Pemerintah Jepang berharap hubungan bilateral
kedua negara tidak terganggu. Dalam hal program mobnas, menyadari keinginan dan
cita-cita Indonesia atas program tersebut. Jepang tidak mengenyampingkan keinginan
tersebut, sepanjang tidak melanggar peraturan GATT dan WTO. Walau pengaduan
telah disampaikan ke WTO, Pemerintah Jepang tetap membuka peluang melalui jalan
bilateral untuk menyelesaikan soal krusial ini. Meskipun, di badan perdagangan
dunia itu, masalah mobnas akan terus melekat dalam agendanya.
4. Bentuk-bentuk kerjasama perdagangan dan ekonomi
antar wilayah dan regional dimana Indonesia terlibat di dalamnya
Kerjasama Internasional dimana Indonesia berperan
didalamnya
Keikutsertaan
Indonesia dikancah internasional seringkali mendapatkanapresiasi dari
negara-negera sahabat, hal ini dikarenakan Indonesia senatiasa aktif berkontribusi dilevel internasional utamanya dalam hal turut serta menciptakan perdamaian dunia. Oleh sebab itu, seringkali Indonesia menduduki posisi-posisi penting
dalam organisasi internasional tersebut dimana Indonesia memiliki andil besar didalamnya:
1. Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB)
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) atau yang dalam bahasa inggrisnya disebut United Nations
(UN) merupakan organisasi dilevel internasional
yang beranggotakan hampir seluruh negara-negera yang ada didunia. Organisasi ini bertujuan untuk menjembatani hal-hal yang menyangkut perdamaian dunia,keamanan
internasional, hukum internasional, keadilan sosial, hak asasi
manusia, pengembangan ekonomi dan hal-hal lainnya. Hubungan Indonesia di
PBB mengalami pasang surut, Indonesia pernah aktif menjadi majelis
umum, dewan keamanan, dewanekonomi dan sosial, dewan hak asasi manusia di PBB,
selain itu Indonesia juga pernah mundur dari PBB.
2.Asia
Pacific Economic Cooperation
(APEC)Salah
satu contoh organisasi internasional yang diikuti Indonesia adalah AsiaPacific
Economic Cooperation (APEC) atau yang berarti kerjasama internasionaldibidang
ekonomi yang beranggotakan beberapa negara diwilayah Asia Pasifik.Organisasi
ini didirikan pada tahun 1989 dan bertujuan untuk
menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta menjalin hubungan yang lebih baikdidalam
komunitas negara-negara dikawasan Asia Pasific. Indonesia memiliki
peran penting didalam APEC karena Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhanekonomi
ke-3 terbesar didunia setelah China dan Indonesia, selain itu Indonesia
juga pernah menjadi tuan rumah APEC tahun 1994 di Bogor dan 2013 di Bali
3.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)
Sebagaimana
yang telah kita ketahui bersama, Indonesia merupakan negaradengan penduduk
muslim terbanyak didunia. Oleh sebab itu bukan sesuatu yang aneh jika
Indonesia telah menjadi anggota Organisasi Kerja Sama Islam
(OKI) sejak tahun1969. OKI sendiri merupakan sebuah organisasi internasional
yang terdiri
dari berbagai negara yang memiliki perwakilan tetap di PBB. Saat ini organisasi OKI beranggotakan 57 negara dan sebagian dari negara-negera tersebut bukanlah negara