7.1.Etika Bisnis Akuntan Publik
Ada lima aturan etika yang
telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, Integritas, dan Obyektivitas
· Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI.
· Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
a. Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini
beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar
yang ditetapkan IAI:
· Kompetensi Profesional.
· Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
· Perencanaan dan Supervisi.
· Data Relevan yang Memadai.
· Kepatuhan terhadap Standar.
b. Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan
keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum atau
2. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material
yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan
yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip
akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
3. Tanggung Jawab Kepada Klien
a. Informasi Klien yang Rahasia
b. Fee Profesional
c. Besaran Fee
d. Fee Kontinjen
4. Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
a. Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan
tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan
seprofesi.
b. Komunikasi antar Akuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan
akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan
publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain
dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
5. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
a. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
b. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
c. Komisi dan Fee Referal
7.2.Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik
sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik
sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari
profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan
publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas –
entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan
keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan
sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik
bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik
terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
7.3.Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat
terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal
apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat
dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi
profesi ini.
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah
apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini
dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan
mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang
menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk
menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan
pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan
pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan
fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah
yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa
lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk
membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk
make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
7.4.Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor
Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi
akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia
isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI
mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut
akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita
biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat
sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus
tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran
terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus
dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan
umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1. Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas
kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan
maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini
sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel
Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus
dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2. Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun
dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan
tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3. Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif
untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi
atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak
lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu.,
pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan
dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini,
asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan
Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
7.5.Peer Review
Peer review adalah proses
regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer
review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Referensi:
IAI, Standar Profesi Akuntansi Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar