4.1.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa
atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang
ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Dalam arti sempit,
profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai
akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen. Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan
jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik
yang ada.
Peran akuntan antara lain :
1) Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
2) Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
3) Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
4) Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Etika
profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode
Etik ini mengikat para anggota IAI di satu sisi dan dapat dipergunakan oleh
akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI di sisi
lainnya. Di Indonesia, penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh
sekurang–kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit
Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen
Akuntan Publik – IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI,
dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap Kode Etik
diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.
4.2.
Ekspektasi Publik
Perubahan ekpektasi
publik terhadap bisnis juga akanmempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran
akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan
sebagaipenjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi,
akuntansebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi
tanggungjawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi lainnya adalah
publikmengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh
nilai-nilai objektifitas, Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi
kepentingan publik.
Tidak mengherankan jika akuntansi
professional sudah dapat menyesuaikan dengan cukup baik kombinasi fitur, tugas,
dan hak dalam kerangka nilai-nilai suatu profesi sebagaimana yang telah
dijelaskan sebelumnya
Publik (khususnya klien)
mengharapkan bahwa akuntan professional akan melakukan layanan fidusia dengan
kompetensi, integritas, dan objektivitas.Integritas sangat penting karena
memastikan bahwa apapun layanan yang diberikan akan dilakukan secara adil dan
seksama. Tidak akan ada detail sekecil apapun yang dihilangkan, diremehkan,
dinyatakan secara tidak benar, sehingga akan mengaburkan kebenaran yang dapat
menyesatkan pengguna informasi.
Kejujuran, ketepatan atau kebenaran
, tersirat dalam semua aspek pengumpulan, pengukuran, pelaporan dan
interpretasi data.
Objektivitas berarti kebebasan dari
bias dalam pemilihan dasar pengukuran dan pengungkapan agar tidak menyesatkan
pengguna. Objektivitas tidak dapat dipertahankan kecuali akuntan professional
berfikiran independen, atau bebas dari pengaruh yang berlebihan dari satu
pemangku kepentingan atau yang lain.
4.3.Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Menurut
Elder (2011), Etika dapat didefiniskan secara luas sebagai seperangkat
prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai. Sedangkan Mulyadi (2011), perlunya
etika profesional bagi organisasi profesi adalah kebutuhan profesi tersebut
tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi
terlepas dari anggota profesi yang menyerahkan jasa tersebut. Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat membutuhkan kepercayaan masyarakat
yang dilayaninya. Umumnya masyarakat sangat awam mengenai pekerjaan yang
dilakukan oleh suatu profesi, karena kompleksnya pekerjaan yang dilaksanakan
oleh profesi. Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar
mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya, karena dengan
demikian masyarakat akan terjamin untuk memperoleh jasa yang dapat diandalkan
dari profesi yang bersangkutan. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan
menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan publik menerapkan standar mutu yang
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi
tersebut.
Nilai-Nilai Etika
Nilai-nilai etika profesi akuntansi terdiri
dari :
·
Tanggung
Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
·
Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
·
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional.Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan
merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya.
·
Obyektivitas
Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
·
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang
paling mutakhir
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik
akuntansi sektor publik terdiri atas:
·
Budgetary
accounting : Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan
kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan
sistem penganalisaan dan pengawasannya.
·
Commitment
accounting : adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya
pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama
dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
·
Fund
accounting : adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan
berdasarkan masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian
laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan
penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi
akuntansi dana.
·
Cash
accounting : adalah di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara
hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di
bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan,
pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
·
Accrual
accounting : adalah beban dan pendapatan secara hati-hati di samakan
menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar
suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.
4.4.Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan publik
Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakn penilaian
yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
a. Jasa Assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
b. Jasa Atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan Prosedur.
c. Jasa
Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan,
atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
REFERENSI :
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis &
Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
(24 Oktober 2017)
(24 Oktober 2017)
(24 Oktober 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar