5.1.
Kode Perilaku Profesional
Kode etik profesi di definisikan
sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak
yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat
tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan
keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang
masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode Perilaku
Profesional merupakan ketentuan umum mengenai prilaku yang ideal atau peraturan
khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kode
perilaku profesional terdiri dari: Prinsip – prinsip, peraturan
etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika. Garis besar
kode etik dan perilaku profesional adalah :
·
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan
kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamata
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamata
·
Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
·
Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa
kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
·
Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
·
Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
·
Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas
dari kekayaan intelektual.
·
Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan
dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi
sebelumnya dalam sejarah peradaban.
·
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi
setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati
kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung
berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
5.2.Prinsip-prinsip
Etika : IFAC,AICPA, dan IAI
Prinsip-Prinsip Fundamental Etika IFAC :
·
Integritas,
Seorang akuntan professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
·
Objektivitas,
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias
atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis
dan professional.
·
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian, Seorang akuntan profesional harus mengikuti
standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
·
Kerahasiaan,
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperolehnya dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak ketiga tanpa izin
yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum.
·
Perilaku
profesional, Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-udangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
AICPA (American Institute Akuntan Public)
Suatu
organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya
bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi
ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan
swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian
AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena
persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik
profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.
Prinsip-Prinsip
Etika AICPA :
·
Tanggung
Jawab, Anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
sensitif.
·
Kepentingan
Publik, Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·
Integritas,
Anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras
integritas tertingi.
·
Objektivitas
dan Independensi, Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam
praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat
memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
·
Kehati-hatian
(due care), Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi
dan kualitas jasa.
·
Ruang
Lingkup dan Sifat Jasa, Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan
sifat jasa yang diberikan.
IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)
IAI
bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional
(ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui
penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan
kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan
disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
Prinsip-Prinsip
Etika Akuntan menurut IAI :
·
Tanggung
Jawab Profesi, bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
·
Kepentingan
Publik, akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·
Integritas,
akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut
dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
·
Obyektifitas,
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI
harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
·
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan.
·
Kerahasiaan,
akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
·
Perilaku
Profesional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku
konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesinya.
·
Standar
Teknis, akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan
mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
5.3.Aturan dalam Implementasi Kerja
Ketika profesi menemukan bahwa
kekhawatiran muncul dalam profesi akibat dari perdebatan tentang penerapan yang
tepat dari sebuah aturan, klarifikasi akan dikeluarkan dalam bentuk
interpretasi. Interpretasi ini sering merupakan addendum atau apendiks terhadap
kode, dapat ditambahkan ketika dibutuhkan dalam suatu kondisi.
Motivasi untuk perubahan pada kode-kode professional berasal
dari permasalahan yang sama, biasanya skandal keuangan yang telah mengikis
kredibilitas profesi. Pada umumnya, tekanan terbesar muncul saat ekonomi
ekonomi Amerika Utara telah lemah, hal ini menyebabkan perusahaan ataupun
individu terlibat dalam tindakan penipuan, atau kesalahan dalam penyajian
laporan keuangan, atau penggunaan celah untuk mengambil keuntungan secara tidak
adil. Hal inilah yang memotivasi perevisian kode professional untuk memberikan
bimbingan agar masalah yang sama tidak terjadi di masa yang akan datang.
Ada dua faktor yang berbeda dengan motivasi-motivasi di awal
millennium baru. Pertama, peristiwa kehancuran Enron, Arthur Andersen dan
WorldCom terjadi pada saat kondisi ekonomi bagus – meskipun mereka menimbulkan
erosi kredibilitas yang menurunkan kepercayaan, yang pada akhirnya juga
menurunkan kinerja perekonomian. Pada perubahan ini menunjukkan bahwa masalah
etika dapat dan akan memainkan peran yang lebih serius dan signifikan. Kedua,
keinginan untuk konvergensi global atau harmonisasi standar untuk memfasilitasi
bisnis global dan arus modal merupakan pendorong perubahan yang lebih kuat.
Dengan demikian, konvergensi dapat menghasilkan standar yang lebih kuat dan
kesinambungan perubahan yang lebih cepat. Bagaimanapun, waktu akan menunjukkan
jika kebutuhan akan kepatuhan pada peraturan pendamping dan kerangka penegakan
hukum, seperti yang telah dicontohkan oleh SEC dan OSC akan berkembang di
seluruh dunia untuk mewujudkan perbaikan.
Referensi:
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis &
Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia.
IFAC 2001 Kode Etik Akuntan Profesional, Section 9 dan 10
http://satriaileh.blogspot.co.id/2013/04/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar